Ormas Asing Giliran Diundang Baleg

14-06-2011 / BADAN LEGISLASI

 

            Organisasi Masyarakat (Ormas) asing giliran diundang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memberikan masukan-masukan terkait dengan Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

            Sebetulnya Baleg DPR RI mengundang beberapa Ormas asing seperti Green Peace, IFES, Transparancy Internasional, namun karena ada kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan mereka berhalangan hadir. The Asia Foundation menjadi satu-satunya ormas asing yang mewakili pertemuan pagi itu, Senin (13/6) di gedung DPR.

            Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub, anggota Baleg dari Fraksi PKS

Bukhori Yusuf menanyakan program-program apa saja yang dijalankan Asia Foundation sebagai ormas asing yang cukup lama bekerjasama di Indonesia.

            Bukhori juga ingin mendapat masukan terkait dengan pendirian dan pembubaran ormas yang tidak bertentangan dengan kebebasan berorganisasi dan tidak melanggar hak asasi yang dijamin oleh konstitusi kita.  

            Lebih jauh dia juga menanyakan bagaimana mengatur agar transfer dana dari negara lain yang masuk ke Indonesia dapat diawasi dengan baik, mengingat Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kesulitan melacak dana transfer ini. Karena, katanya, jangan sampai negara kita dijadikan obyek money loundring dari transfer dana yang tidak dapat diawasi dengan baik.

            Menanggapi hal itu, Herni Sri Nurbayanti , CSO Expert The Asia Foundation menjelaskan Asia Foundation salah satu LSM yang terdaftar di San Francisco yang bentuk organisasinya lebih menyerupai yayasan.

            Ada beberapa bidang yang menjadi fokus The Asia Foundation diantaranya Pemilu Legislatif development, partisipasi perempuan dalam politik, penguatan masyarakat sipil. Dalam disain programnya , The Asia Foundation membuka partisipasi dari masyarakat Indonesia untuk mendisain program itu sendiri. “Jadi peran kita lebih banyak memfasilitasi,” kata Herni.

            Terhadap laporan kegiatan The Asia Foundation, Herni mengatakan masyarakat dapat mengakses setiap saat.

            Sementara hal mengenai pembubaran dan sanksi dalam draft RUU Ormas, pihaknya meminta untuk melihat lagi aturan lain, karena ini terkait dengan pembubaran badan hukum. “Jangan sampai ada overlapping mengenai pembubaran badan hukum antara RUU ini dengan UU lain,” katanya.

            Herni mengatakan, jika sanksi sampai pada pembubaran ormas menurutnya itu akan menjadi isu yang dapat menimbulkan kontroversi, karena lagi-lagi pilihan lembaga yang tepat jadi perlu pertimbangan. Perlu dipikirkan dengan baik masalah perdebatannya apakah di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM atau di Pengadilan. Hal ini tentunya menjadi perdebatan yang perlu diselesaikan di DPR sendiri.

            Sementara menjawab pertanyaan sekiranya ada keputusan melarang ormas asing beroperasi di Indonesia. Herni dengan tegas mengatakan, hal itu tentunya dikembalikan kepada masyarakat Indonesia sendiri. Karena dalam hal ini yang akan mendapatkan keuntungan dari program-program yang dijalankan ormas asing ini adalah masyarakat Indonesia sendiri. (tt) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...